Penyuluhan Hukum Di MAN 1 Jakarta: Gen Z, Cyber Bullying Dan Jerat Hukum Pidana Di Era Digital

Penulis

  • Armansyah Universitas Adhyaksa
  • Kayla Nabila Putri Universitas Adhyaksa
  • Syarifah Radhwa Rabbani Irsan Universitas Adhyaksa
  • Mario Saleh Universitas Adhyaksa

Kata Kunci:

Cyber bullying, Generasi Z, Hukum Pidana

Abstrak

Perkembangan teknologi informasi dan tingginya intensitas penggunaan media sosial oleh Generasi Z telah memunculkan berbagai bentuk interaksi digital yang tidak selalu berdampak positif. Salah satu permasalahan yang semakin mengkhawatirkan adalah meningkatnya kasus cyber bullying yang berpotensi menimbulkan dampak psikologis, sosial, bahkan konsekuensi hukum bagi pelaku maupun korban. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa MAN 1 Jakarta mengenai bentuk-bentuk cyber bullying, dampaknya terhadap korban, serta jerat hukum pidana yang mengatur perilaku tersebut di era digital. Metode pelaksanaan dilakukan melalui tahapan persiapan dan koordinasi, penyuluhan hukum menggunakan ceramah interaktif dan studi kasus, serta diskusi dan tanya jawab. Materi yang disampaikan mencakup pengertian cyber bullying, karakteristik Generasi Z dalam penggunaan media digital, ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan oleh siswa. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan kesadaran hukum dan pemahaman siswa mengenai pentingnya etika bermedia sosial serta tanggung jawab dalam berkomunikasi di ruang digital. Edukasi hukum ini diharapkan dapat membentuk perilaku digital yang lebih bijak, preventif, dan bertanggung jawab di kalangan remaja.

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-15

Terbitan

Bagian

Artikel